pemdesrantautampang@gmail.com +62 823 1486 9868

MUSYAWARAH DESA (MUSDES) TAHUN ANGGARAN 2025

  • Admin Desa Rantau Tampang

Rantau Tampang 12 Juli 2024

 Pemerintah Desa Rantau Tampang bersama Badan Permusyawaratan Desa menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan dan Penetapan RKP Desa Tahun 2025 di Aula Desa Rantau Tampang di hari Jum'at, 12 Juli 2024. Musdes ini adalah salah satu proses partisipatif dalam penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa) yang dilaksanakan oleh pemerintah desa bersama dengan masyarakat desa.Proses ini merupakan bentuk demokratisasi dalam pengambilan keputusan di tingkat desa, di mana masyarakat desa berperan aktif dalam merumuskan, membahas, dan menetapkan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam satu tahun anggaran. Musdes dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa Rantau Tampang (Rudy Antonius),Ketua BPD Desa Rantau Tampang (Sudirno) Bapak Camat Camat Telaga Antang (Sudar) Sekaligus Mebuka Acara Musdes,dan selanjutnya oleh Pendaping PKH Telaga Antang dan Pendamping Lokal Desa Rantau Tampang. Juga menyampaikan kegiatan Musdes ini adalah tindak lanjut dari Musdes Kewilayahan RT 01, RT 02, RW 03 Di Desa Rantau Tampang Pada hari yang lalu yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 22 s/ 24 Juni 2024. Ada beberapa Usulan yang mayarakat desa dalam kegiatan tersebut termuat dalam daftar usulan yang di catat olek Anggota BPD Desa Rantau Tampang sesuai masukan dari para narasumber dan peserta Musdes lalu. Hari ini dari Tim Penyusun nanti memaparkan hasil Usulan oleh Masyarakat desa di musdes Kewilayahan dan jika ada Usulan yang belum terkaper maka akan di catat dan di tambah kedalam daftar usulan agar tim penyusun menyusun mana yang boleh di anggarakan dana desa serta mana yang akan di usulkan ke dinas terkait dll. Dalam Musdes ini di paparkan oleh Sekretaris BPD Desa Rantau Tampang dan dijelakan oleh Sekretaris Desa Rantau Tampang Apa Maksud dan tujuan Musdes hani ini Serta program dan kegiatan yang Bisa dilaksanakan serta anggaran yang dibutuhkan. Masyarakat desa memiliki kesempatan untuk memberikan masukan, saran. Diskusi dilakukan untuk merumuskan program dan kegiatan yang dianggap penting (prioritas) oleh masyarakat. Setelah semua usulan dan masukan masyarakat didiskusikan, dilakukan penandatangan Berita Acara Musdes. Hasil penetapan ini menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun dokumen resmi RKPDesa. Musyawarah Desa adalah salah satu cara yang efektif untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa, sehingga kebijakan dan program yang dihasilkan lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat atau yang sudah tertuang RPJM Desa Tahun 2020 - 2026.