SOSIALISASI TATA CARA PENGISIAN E-FILLING LHKPN

  • Jan 22, 2024
  • Admin Desa Rantau Tampang

Rantau Tampang, Website Desa (22/01/2024) Pemerintah Desa Rantau Tampang, yang diwakilkan langsung oleh Kepala Desa Rantau Tampang, Bapak Rudi Antonius dan Sekretaris Desa Rantau Tampang Bapak Sabda, ikut mengadiri undangan Sosialisasi Tata Cara Pengisian e-filling LHKPN di Aula Kantor Kecamatan Telaga Antang dan dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Penting untuk dicatat bahwa penyelenggara negara adalah pegawai negeri yang berdedikasi dan bekerja tanpa kenal lelah untuk melayani masyarakatnya. Namun, tindakan beberapa pelaku kejahatan dapat merusak reputasi seluruh profesi, sehingga penting untuk mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini.