PELAYANAN PEREKAMAN KTP, PEMBUATAN AKTA DAN KARTU KELUARGA DI KANTOR KECAMATAN TELAGA ANTANG

  • Jan 16, 2024
  • Admin Desa Rantau Tampang

Senin, 15 Januari 2023, Pemerintah Desa Rantau Tampang yang diwakilkan oleh Kasi Pemerintahan ( Youngki Filemon ) melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap masyarakat Desa Rantau Tampang yang akan melakukan perekaman KTP, pembuatan akta, hingga pembuatan kartu keluarga di Kantor Kecamatan Telaga Antang.

Masyarakat yang akan melakukan perekaman KTP diwajibkan untuk membawa fotocopy kartu keluarga agar mempermudah proses pelayanan. Adapun pelayanan ini dibuka pada hari Senin, 15 Januari 2023 hingga Rabu, 17 Januari 2023. Sebanyak 8 desa telah dijadwalkan untuk dilayanin masyarakatnya pada hari pertama pelayanan, termasuk juga Desa Rantau Tampang.

Perlu diketahui perekaman KTP, pembuatan akta dan kartu keluarga adalah salah satu tugas terpenting yang dilakukan pemerintah. Pencatatan KTP dan Kartu Keluarga memungkinkan pemerintah memiliki database komprehensif mengenai warga negaranya dan keluarga mereka, sehingga memfasilitasi tata kelola dan perencanaan yang efisien hingga pelosok desa.

Proses pembuatan dokumen-dokumen ini tidak sesederhana kelihatannya. Hal ini memerlukan banyak perhatian terhadap detail, serta memverifikasi keaslian informasi yang diberikan. Selain itu, pejabat pemerintah yang bertugas harus memastikan bahwa informasi yang diberikan akurat dan terkini, untuk menghindari perbedaan di masa depan.