BANTUAN PANGAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH (CBP) TAHAP II TAHUN 2023 DARI PEMERINTAH RI

  • Jan 26, 2024
  • Admin Desa Rantau Tampang

Rantau Tampang, Website Desa (26/01/2024) - Berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, sebanyak 21 KK masyarakat  Desa Rantau Tampang, berhak memperoleh masing-masing 1 karung beras dari program Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahap II Tahun 2023 dari Pemerintah RI. 

Adapun persyaratan pengambilan/penerimaan Bantuan Pangan Tahun 2023 dengan membawa dan menunjukkan Surat Undangan, KTP-el dan/atau Kartu Keluarga asli.

Dalam penyaluran Bantuan Pangan Tahun 2023, PT Pos Indonesia tidak memungut biaya apapun. Jika ada pungutan olen Petugas Kantor Pos silahkan laporkan dengan menghubungi PIC Kantor Pos Cabang Utama/Kantor Pos Cabang terdekat, dengan melampirkan bukti terkait.

Pada saat penyerahan akan dilakukan pendataan geotagging dan foto diri PBP (Penerima Bantuan Pangan) Tahun 2023 oleh Juru Serah.