RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 11/SK/PEMDES/II/TAHUN 2021
Alamat Kantor: Jln Andjar Soegianto NO 017 KM 7,5 RT 003 RW 001 Desa Rantau Tampang
Profil RT

Visi & Misi RT

Tugas Pokok & Fungsi RT

Tugas Pokok Rukun Tetangga Desa Rantau Tampang :
a. Melaksanakan tugas pengarsipan diwilayah masing-masing
b. Menggerakan swadaya Gotong Royong Masyarakat Desa
c. Melaksanakan dan mengawasi pembangunan
d. Mengkoordinir masyarakat yang ada didesa dalam menjaga
    ketertiban dan ketetraman didesa Rantau Tampang.

Kepengurusan RT

Nama Jabatan Pendidikan

LAWIE BATUY

ULING DEMIS

SUMADI

KETUA RT.001

KETUA RT.002

KETUA RT.003

SMA

SMA

S1